Pemerintah Segera Susun “Standar Harga” Kerja Kreatif, Bukan Sekadar Tebak-Tebakan Biaya

 Pemerintah Segera Susun “Standar Harga” Kerja Kreatif, Bukan Sekadar Tebak-Tebakan Biaya

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, memberikan tanggapan resmi atas perhatian publik terhadap kasus pengadaan konten video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang melibatkan pelaku ekonomi kreatif di kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Senin (30/3/2026).

DUNIAEOJAKARTA.COM— Ada yang berbeda dari ruang konferensi pers Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) sore itu. Bukan sekadar pernyataan sikap, tapi ada semacam beban yang diembuskan lega oleh para pegiat foto dan video yang duduk di samping Menteri Teuku Riefky Harsya. Sebuah kasus di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat seorang pegiat ekonomi kreatif atas tuduhan pengadaan konten video profil desa, telah menjadi titik refleksi pahit sekaligus kesempatan emas. Sore itu, mereka bukan sekadar membela rekan sejawat, tapi sedang memperjuangkan pengakuan atas cara kerja yang selama ini kerap disamakan dengan benda mati.

Kasus itu sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Namun, Kementerian Ekraf dengan tegas memilih sikap hormat pada proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Pengadaan jasa kreatif sendiri memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang,” ujar Menteri Teuku Riefky Harsya, mengutip salah satu poin krusial yang selama ini menjadi akar masalah.

Pernyataan itu seperti membelah kabut. Bagi para pelaku industri event organizer, kreator video, dan dokumentasi, ini adalah pembenaran atas realitas yang mereka hidupi setiap hari. Di lapangan, sebuah konten kreatif bukanlah sekrup atau semen. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk sebuah proyek video, misalnya, tak bisa hanya dihitung dari durasi atau kuantitas objek. Ia diukur dari daya pikir, pengalaman membaca estetika, ketajaman narasi, hingga keahlian teknis yang bersifat subjektif namun berharga. Inilah yang selama ini kerap menjadi ganjalan ketika dunia kreatif berhadapan dengan birokrasi pengadaan yang kaku.

“Kewajaran penilaian HPS jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman industri kreatif,” tegas Menteri. Kalimat ini menjadi kunci. Sebab, objektivitas yang dimaksud bukanlah angka mati, melainkan pemahaman mendalam tentang proses kreatif yang cair dan tak kasatmata.

Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Ridha Kusuma, yang hadir dalam konferensi pers itu, menyebutkan satu perangkat yang sudah mulai disosialisasikan namun belum menjadi rujukan kuat. “E-Katalog sebagai salah satu perangkat yang dapat dipakai sebagai acuan jasa industri kreatif dan tadi Pak Menteri juga sudah menyampaikan itu akan segera dirampungkan,” ujarnya. Ini adalah secercah harapan konkret. E-Katalog, yang selama ini lebih dikenal untuk pengadaan barang, akan dirampungkan secara khusus untuk menjaring nilai jasa kreatif. Jika ini terwujud, ia akan menjadi peta jalan baru yang melindungi pencipta dari jebakan harga semu.

Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Eppstian Syah As’ari, menyebut kasus ini sebagai pintu masuk. “Kasus ini adalah pintu masuk untuk melihat bahwa ada hal yang perlu diperbaiki dalam sistem, terutama bagaimana pekerjaan kreatif dinilai dan dipahami dalam kerangka hukum dan audit negara,” ungkapnya. Sebuah pernyataan yang menyentak. Bukan hanya soal harga, tapi soal bagaimana negara memahami kompleksitas sebuah karya.

Keunikan dari konferensi pers ini bukan terletak pada kemeriahan acara, melainkan pada keberanian untuk membuka ruang komunikasi. Tiga asosiasi besar, HIPDI, AKFID, dan APFI, duduk bersama pemerintah. Mereka menyuarakan hal yang sama: perlunya pembenahan sistemik. Ini adalah adegan yang jarang terjadi. Biasanya, para pegiat kreatif bergerak sendiri menghadapi tembok birokrasi. Kini, mereka menjadi bagian dari diskusi kebijakan.

Kunci sukses dari momentum ini, jika boleh menyebutnya demikian, adalah kesadaran kolektif bahwa kasus hukum di Karo bukan sekadar urusan satu orang, melainkan gejala dari persoalan struktural. Kementerian Ekraf memanfaatkannya sebagai “momentum penting untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif, khususnya dalam aspek regulasi, pemahaman, dan mekanisme penilaian jasa kreatif.” Langkah selanjutnya adalah menyusun pedoman biaya jasa kreatif yang lebih komprehensif, sebuah dokumen yang selama ini dinanti.

Bagi para event organizer, yang setiap hari bekerja di garis depan antara klien, konsep, dan realisasi, berita ini adalah penegasan. Bahwa kerja mereka bukan sekadar transaksi jasa, tetapi sebuah ekosistem yang membutuhkan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif. Pemerintah, melalui sinergi dengan asosiasi, berkomitmen untuk hadir tidak hanya sebagai regulator, tapi juga pendamping. Mereka mendorong para pegiat memanfaatkan kanal pengaduan dan layanan publik yang tersedia sejak dini.

Di akhir konferensi pers, ada optimisme yang dijaga. Polemik di Karo mungkin masih panjang, tapi fondasi baru mulai disusun. Mulai dari E-Katalog yang akan dirampungkan, hingga pedoman biaya yang lebih adil. Bagi para kreator, ini adalah soal bagaimana negara akhirnya belajar “membaca rupa” karya mereka. Bukan lagi sebagai barang yang dihitung per meter, melainkan sebagai hasil olah pikir yang dihormati nilainya. Ekosistem ekonomi kreatif Indonesia, yang selama ini tumbuh liar dan adaptif, kini mendapat secercah terang untuk bertumbuh lebih kuat, dengan aturan yang tak lagi membelenggu, tapi melindungi. |WAW-DEOJ

Related post