Kasus Mens Rea: Bagaimana AMAN Mengkurasi Perdamaian untuk Pandji dan 32 Wilayah Toraya

 Kasus Mens Rea: Bagaimana AMAN Mengkurasi Perdamaian untuk Pandji dan 32 Wilayah Toraya

(Ki-Ka): Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada, Haris Azhar, Kuasa Hukum Pandji Pragiwaksono,Saba’ Sombolinggi, Hakim Adat, Pandji Pragiwaksono, Komika, YS Tandirerung, Ketua Masyarakat Adat Ulusalu, Romba Marannu Sombolinggi, Ketua Pengurus Harian Daerah, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Toraya, Lewaran Rante’labi, Ketua Masyarakat Adat Sa’dan, Sam Barumbun, Ketua Tongkonan Kada

Tongkonan Menjadi Panggung Sebuah Resolusi Konflik dalam Balutan Ritual Adat

DUNIAEOJAKARTA.COM – Di puncak perbukitan Sangalla, Tana Toraja, Selasa 10 Februari 2026 lalu, angin tidak hanya membawa kesejukan tapi juga gelombang sejarah. Di bawah naungan Tongkonan Layuk Kaero, rumah adat yang sakral, berlangsung sebuah perhelatan yang tak lazim. Bukan pesta pernikahan, bukan pula upacara Rambu Solo’ yang megah. Yang terjadi adalah sebuah pertemuan antara dua dunia yang jarang bersentuhan: dunia populer yang lincah dan kadang kala nyeleneh, dengan dunia adat yang khusyuk dan penuh simbol.

Panggungnya adalah kursi-kursi yang disusun melingkar. Para penontonnya adalah perwakilan dari 32 wilayah adat Toraya, duduk dengan pakaian kebesaran, membawa kewibawaan leluhur. Dan bintang tamu utama hari itu, yang menjadi pusat perhatian, adalah komika Pandji Pragiwaksono.

Potongan video lawas pertunjukannya yang berjudul “Messakke Bangsaku” pada 2013, kembali menggema dan menusuk. Candaan tentang Rambu Solo’, tradisi kematian yang merupakan denyut nadi spiritual masyarakat Toraja, menggores luka di ruang publik digital. Luka yang bisa saja berujung pada riuh rendah penghakiman di linimasa.

Namun, alih-alih membiarkan api polemik berkobar di media sosial, sebuah mekanisme resolusi konflik yang jauh lebih tua dan lebih adil diaktifkan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menjadi fasilitator, menjembatani seorang figur publik dengan kearifan lokal yang maha tua. Inilah titik di mana kita, sebagai pengamat industri event, harus berhenti sejenak dan mencatat. Prosesi yang mereka gelar, yang disebut Ma’Buak Burun Mangkali Oto’, adalah sebuah mahakarya dalam penyelenggaraan acara berbasis restorative justice.

Prosesi ini bukanlah ruang pengadilan yang dingin. Ia adalah sebuah ruang pemulihan yang hidup. Para hakim adat, yang terdiri dari Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi, bertindak bak kurator sebuah pameran yang rapuh. Mereka tidak mencari siapa yang paling bersalah, melainkan bagaimana merajut kembali benang yang koyak. Dalam penilaian mereka, persoalan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji, sehingga jalan terbaik adalah musyawarah terbuka, bukan penghakiman sepihak.

“Ini bukan soal menghukum Pandji,” ujar Romba Marannu Sombolinggi, Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, membuka tabir esensi pertemuan. “Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung.” Sebuah pengakuan yang membalikkan logika konvensional. Di sini, tidak ada pemenang atau pecundang. Yang ada adalah dua entitas yang sama-sama belajar untuk selaras.

Bagi Pandji, yang biasa berdiri di atas panggung dengan sorotan lampu dan tawa, panggung kali ini berbeda. Ia duduk, mendengar, dan meresapi pandangan dari 32 wilayah adat. Prosesnya panjang, mungkin lebih menguras emosi daripada sebuah tur keliling negeri. “Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” katanya dengan suara yang dalam, mengakui keagungan proses yang dijalaninya. Pendiri komunitas Stand Up Indo itu menyebut persidangan adat yang dijalaninya sebagai sebuah proses yang adil dan demokratis. “Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya, seraya berharap bisa diterima untuk kembali ke Toraja.

Lantas, apa hasil dari pertemuan akbar ini? Bukan denda miliaran rupiah, bukan pula hukuman sosial yang menghancurkan. Dalam logika adat Toraya, pemulihan adalah segalanya. Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada, menjelaskan, “Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan.” Maka, Pandji dikenai tanggung jawab pemulihan: satu ekor babi dan lima ekor ayam. Benda-benda yang mungkin terdengar sederhana, namun sarat makna. Daud menambahkan, tanggung jawab pemulihan ini dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta, agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua. Keesokan harinya, Rabu 11 Februari 2026, ritual adat pun digelar. Puncak acara dari sebuah rangkaian panjang yang mempertemukan humor dengan kesakralan, individu dengan komunitas, masa kini dengan tradisi.

Haris Azhar, kuasa hukum Pandji, menilai proses ini sebagai sesuatu yang autentik dan bernilai pembelajaran. Ia mengaku terkesan dengan pertemuan antara seorang pelaku budaya populer dengan perwakilan 32 wilayah adat. “Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ujar Haris.

Dari kacamata industri event, keberhasilan prosesi ini tidak diukur dari jumlah penonton atau viralnya tagar. Kunci suksesnya terletak pada beberapa lapisan inovasi yang brilian.

Pertama, inovasi kuratorial. AMAN berhasil mengkurasi sebuah konflik sosial menjadi sebuah narasi pertunjukan yang menyembuhkan. Mereka tidak membawa massa yang marah, melainkan perwakilan dari 32 wilayah adat yang duduk bersama untuk berdialog. Ini adalah seni memilih peserta yang tepat untuk sebuah resolusi.

Kedua, keunikan venue. Tongkonan Layuk Kaero bukan sekadar tempat. Ia adalah naskah hidup yang bercerita tentang identitas, sejarah, dan spiritualitas. Memindahkan dialog nasional ke ruang sakral ini secara otomatis menaikkan tensi keseriusan dan kehormatan proses, sesuatu yang tidak bisa diberikan oleh ruang konferensi hotel mana pun.

Ketiga, dramaturgi yang autentik. Seluruh proses ini memiliki alur yang jelas. Dimulai dari pengakuan Pandji, dialog terbuka dengan para tetua adat, putusan hakim adat yang berorientasi pemulihan, dan diakhiri dengan ritual. Ada konflik, ada klimaks saat tanggung jawab pemulihan diberikan, dan ada resolusi melalui ritual keesokan harinya. Tidak ada skenario yang ditulis, tetapi semuanya berjalan mengikuti pakem adat yang telah berusia ratusan tahun. Inilah pertunjukan realitas yang paling autentik.

Peristiwa di Sangalla ini bukanlah akhir dari sebuah polemik. Ia adalah awal dari sebuah narasi baru tentang bagaimana kita bisa berbeda, namun tetap duduk bersama dalam satu lingkaran, di bawah satu tongkonan, untuk merayakan pemulihan. Sebuah prosesi yang pasca acaranya bukan sekadar kenangan, melainkan keharmonisan yang baru saja dirajut kembali. |WAW-DEOJ

Related post