Mengadili Harga Sebuah Kreativitas?
Amsal Christy Sitepu |IST
DUNIAEOJAKARTA.COM – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, awal Maret lalu, seorang lelaki menangis. Bukan tangis seorang penjahat yang tertangkap basah. Bukan pula isak seorang koruptor yang uang hasil curiannya disita. Ini tangis yang lebih dalam, lebih pahit. Tangis Amsal Christy Sitepu, seorang videografer. “Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif,” katiba lirih, terbata. Di luar gedung, puluhan relawan berbaju merah jambu berjaga. Bukan untuk membela koruptor, melainkan untuk mengawal seekor ‘keledai kreatif’ yang terseret pusaran hukum yang maha berat.
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ia didakwa melakukan mark up anggaran hingga merugikan negara Rp202 juta. Jaksa menuntutnya dua tahun penjara. Namun di persidangan, sebuah keanehan terkuak. Dua puluh kepala desa, para pengguna jasa Amsal, datang sebagai saksi. Mereka kompak. Bingung. Tidak satu pun tahu mengapa pria yang membuatkan video profil desa mereka itu harus berurusan dengan belenggu besi. “Kami setuju dengan biaya Rp30 juta per desa. Hasilnya bagus. Tidak ada komplain,” ujar seorang kades, seperti dihimpun kumparan.com (28/3). Bahkan surat pertanggungjawaban proyek, yang menjadi kewajiban desa, sudah disetor ke Inspektorat Kabupaten Karo sejak lama.
Coba kita hentikan sejenak. Di mana letak ‘kejahatan’ Amsal? Apakah karena penawaran harganya dianggap terlalu tinggi? Lalu sejak kapan seorang penyedia jasa, seorang seniman, seorang pelaku ekonomi kreatif, dilarang menentukan harga karyanya sendiri? Tidakkah itu esensi dari tawar menawar, jantung dari denyut pasar ekonomi kreatif yang selama ini kita gaungkan?
Amsal, dalam pledoinya yang viral di media sosial, melontarkan pertanyaan retoris yang menusuk nalar: “Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal. Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Pembayaran pun dilakukan setelah pekerjaan selesai.” Logika sederhana seorang pekerja seni ini nyaris tak terbantahkan. Di dunia kreatif, nilai sebuah karya tidak pernah tunggal. Sebuah video profil yang sama bisa ditawarkan seharga Rp5 juta oleh seorang pemula, atau Rp300 juta oleh sineas berpengalaman dengan peralatan canggih. Nilainya adalah persepsi, pengalaman, dan kualitas. Bukan hitungan kalkulator semata.
Fakta persidangan mengungkap kejanggalan yang lebih mencengangkan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karo Nomor 024/LHP/K/2025 tertanggal 13 November 2025, auditor menetapkan biaya untuk komponen Concept/Ide, Clip On, Cutting, Editing, dan Dubbing sama dengan nol rupiah . Ya, nol. Imajinasi, konsep kreatif, kerja editing yang memakan waktu berhari-hari, semuanya dinilai tidak punya harga. Inilah titik paling tragis dari kasus ini: ketika negara, melalui auditor nya, secara resmi menyatakan bahwa kreativitas tidak bernilai. Seorang saksi ahli bahkan menyebut metode audit ini sebagai ciri-ciri “Audit Pesanan” . Lebih ironis lagi, auditor yang digunakan berasal dari Diskominfo, bukan dari kalangan profesional produksi video. Sebuah kesalahan profesi yang mendasar, membandingkan keahlian teknisi IT dengan sineas.
Apa Artinya Ini bagi Event Organizer
Saudara para pelaku industri event organizer, dengarkan baik-baik. Kasus Amsal bukanlah kasus terpencil yang hanya mengancam videografer. Ini adalah preseden berbahaya yang mengintai seluruh ekosistem ekonomi kreatif, termasuk sektor event organizer. Mari kita bayangkan skenario ini. Sebuah EO mengajukan penawaran untuk menggelar acara launching produk pemerintah daerah. Di dalam proposal, tertera biaya konsep acara, biaya lighting designer yang menyulap panggung menjadi magis, biaya koreografi, biaya desain grafis, dan biaya artistik lainnya. Lalu seorang auditor, yang tidak pernah sekalipun memegang papan klip di belakang panggung, datang dan berkata, “Biaya konsep acara ini tidak perlu. Biaya lighting design terlalu mahal. Menurut perhitungan kami, nilai kreatif ini nol rupiah.”
Mengerikan, bukan? Namun itulah yang secara nyata dihadapi Amsal Sitepu.
Sektor event organizer adalah salah satu lokomotif ekonomi kreatif. Data Kementerian Ekonomi Kreatif menunjukkan bahwa selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 saja, sektor ekonomi kreatif menyumbang Rp24,46 triliun terhadap PDB nasional, dengan subsektor kuliner, fesyen, dan kriya sebagai penopang utama . Namun acara-acara besar, festival, konser, dan even korporasi yang digarap EO adalah panggung bagi subsektor-subsektor itu untuk berkembang. Tanpa EO yang berani berkarya, tanpa acara, kuliner tidak akan ramai di bazar, fesyen tidak akan naik panggung, dan kriya tidak akan dilihat mata.
Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Ekraf, menargetkan investasi di sektor ekonomi kreatif mencapai Rp794,2 triliun hingga 2029 dengan kontribusi PDB 5,69% . Bahkan Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa “ekonomi kreatif bukan hanya ikut terdorong oleh momentum, tetapi mampu menjadi tulang punggung perputaran ekonomi” . Namun semua target megah itu akan runtuh jika para kreator dan EO terus-menerus hidup dalam ketakutan diaudit dengan kalkulus yang salah.
Teori dan Suara Para Ahli
Richard Florida, sosiolog ekonomi ternama dari Universitas Toronto, dalam bukunya The Rise of the Creative Class (2002) yang menjadi rujukan global, mengidentifikasi kelas kreatif sebagai motor pertumbuhan ekonomi perkotaan modern. Florida berargumen bahwa “the most talented and ambitious people need to live in a means metro in order to realize their full economic value” . Namun yang terjadi di Indonesia, para talenta kreatif seperti Amsal justru dipenjara karena sistem tidak mampu memahami nilai ekonomi dari karya mereka. Florida memperingatkan bahwa ketika kreativitas tidak dihargai secara ekonomi, kelas kreatif akan hengkang atau mati perlahan.
Sementara itu, John Howkins, pakar ekonomi kreatif dunia yang bukunya The Creative Economy menjadi manifesto industri kreatif global, menyebutkan bahwa kreativitas bukanlah sekadar bakat, melainkan aset ekonomi yang bisa diubah menjadi uang. Howkins memberikan aturan kunci sukses di antaranya “Own your ideas. Understand copyright, patents and IP laws” dan “Learn endlessly: borrow, reinvent and recycle” . Namun yang terjadi pada Amsal, ide dan karyanya justru dirampas nilainya oleh auditor yang tidak kompeten. Howkins memperkirakan bahwa di seluruh dunia, ekonomi kreatif menghasilkan sekitar 220 miliar dolar AS per hari . Angka ini menunjukkan besarnya nilai yang dipertaruhkan. Jika Indonesia ingin mengambil porsi dari kue raksasa itu, kita harus berhenti mengkriminalisasi kreator.
Berita baiknya, pemerintah sebenarnya sudah bergerak ke arah yang benar. Pada Februari 2026, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya melantik 64 orang Penilai Kekayaan Intelektual (IP Valuators) pertama di Indonesia . Ini adalah langkah maju yang signifikan. Peraturan Menteri Ekraf Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, yang berlaku sejak 26 September 2025, menyediakan kerangka hukum bagi profesional untuk menilai aset tidak berwujud . Bahkan Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengizinkan bank menerima KI sebagai jaminan kredit . Ini adalah pengakuan bahwa kreativitas itu nyata, berharga, dan bankable.
Namun kebijakan canggih ini akan sia-sia jika aparat penegak hukum dan auditor keuangan masih menggunakan logika usang yang menghitung nilai kreativitas sama dengan nol rupiah. Apa gunanya IP Valuators jika di pengadilan, seorang auditor dari Diskominfo, yang tidak paham produksi video, dibiarkan menentukan mati hidup seorang pekerja seni? Ini adalah disonansi kebijakan yang mematikan.
Maka, para pelaku EO, inilah yang perlu kalian waspadai dan pahami. Pertama, pahami betul aturan main. Ketika mengerjakan proyek pemerintah, pastikan kontrak tidak hanya mengatur harga, tetapi juga secara eksplisit menyebutkan metodologi penilaian, komponen nilai kreatif yang diakui, dan mekanisme sengketa yang adil. Kedua, dokumentasikan seluruh proses kreatif. Simpan setiap revisi, setiap diskusi konsep, setiap lembur tim editing. Itu semua adalah bukti bahwa kreativitas adalah kerja nyata, bukan sekadar ilusi. Ketiga, bersuara. Kasus Amsal adalah panggilan untuk bersatu. Bergabunglah dengan asosiasi, advokasi kebijakan, dan jangan biarkan salah satu dari kita menjadi korban berikutnya.
Yang tak kalah penting, kita harus mendorong pemerintah untuk melakukan standardisasi audit yang ramah kreativitas. Inspektorat dan BPK harus memiliki tenaga ahli yang benar-benar paham industri kreatif, bukan sekadar auditor umum yang menghitung dengan kalkulator. Jika tidak, setiap EO yang mengambil proyek pemerintah akan selalu hidup dalam bayang-bayang ancaman pidana.
Penutup
Saudara majelis hakim yang mulia. Anda akan memutuskan nasib Amsal pada 1 April 2026 . Namun sejatinya, Anda sedang memutuskan masa depan harga sebuah kreativitas di negeri ini. Di tangan Anda juga nasib ribuan EO, videografer, desainer, dan kreator lainnya yang karyanya selama ini menghidupi negeri.
Anggota DPR RI Hinca Panjaitan telah menyoroti kejanggalan prosedural kasus ini dan meminta penundaan sidang . Itu pertanda bahwa akal sehat masih bersinar di Senayan. Kini giliran majelis hakim di Medan untuk menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak buta terhadap nilai seni.
Jangan sampai tuntutan yang dibuat di atas kertas perhitungan kaku malah membunuh mimpi yang terangkai dalam setiap bidikan kamera. Jangan sampai seorang auditor yang tidak paham perbedaan antara pixel dan panggung, antara editing dan etalase, menjadi algojo bagi industri yang sedang bertumbuh.
Biarkan Amsal pulang ke Tanah Karo Simalem. Bukan hanya untuk keluarganya, melainkan agar pekerja seni dan pelaku EO lainnya tahu, negara ini masih punya akal sehat untuk membedakan mana seorang koruptor bermobil mewah, dan mana seorang videografer atau EO yang hanya ingin menghidupi keluarganya dari karya dan kreativitasnya.
Selamat berjuang, Amsal. Hukum sedang tidak baik baik saja, tapi harapan tak boleh padam. Dan untuk para pelaku EO, tetaplah berkarya. Tapi waspadalah. Karena sekarang, harga sebuah kreativitas sedang diadili. Tabik. |WAW-DEOJ