Di Balik 330.097 Kasus, Polri Gelar ‘Diklat’ dengan Cara Baru yang Kontroversial
Kompol Tuti T. Purwanti, Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (DITTIPID PPA-PPO), Bareskrim Polri; Ulziisuren Jamsran, UN Women Indonesia Representative and Liaison to ASEAN; Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Andi Rian Ryacudu Djajadi, Wakil Kepala Lemdiklat Polri; Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan di Peluncuran Modul Pelatihan untuk Pelatih “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” oleh Lemdiklat Polri berkolaborasi dengan Jentera dan UN Women. Foto: Lemdiklat Polri.
DUNIAEOJAKARTA.COM – Di sebuah ruang pemeriksaan, seorang perempuan korban kekerasan seksual duduk berhadapan dengan polisi. Ia diminta menceritakan kembali detail peristiwa yang membuatnya trauma. Di hadapannya, polisi mencatat dengan rapi. Namun sering kali, nada bertanya terasa dingin, bahkan tanpa sadar menyalahkan. Korban pulang dengan luka lama yang kembali menganga.
Adegan itu mungkin sudah terlalu sering terjadi. Tapi di awal Maret 2026 ini, sejumlah pihak mencoba menulis ulang skenarionya.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan UN Women, meluncurkan modul pelatihan baru untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Bukan sekadar buku panduan biasa. Modul ini dirancang sebagai jawaban atas kegelisahan panjang tentang penanganan kasus kekerasan seksual yang kerap tidak berpihak pada korban.
Acara peluncurannya berlangsung Senin, 2 Maret 2026, dihadiri lebih dari 230 perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, dari tingkat Mabes hingga Polda. Mereka datang bukan hanya untuk seremonial. Ada agenda besar di baliknya: mengubah cara polisi memandang dan menangani korban kekerasan seksual.
Data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Ada 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,17 persen dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, kekerasan seksual mendominasi dengan 36,43 persen. Lebih memprihatinkan lagi, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. Stigma, budaya menyalahkan korban, dan proses hukum yang tidak ramah menjadi tembok tebal yang menghalangi keadilan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, dalam sambutannya menegaskan posisi strategis kepolisian. Ia menyebut aparat bukan sekadar penegak hukum, melainkan garda terdepan yang pertama kali berinteraksi dengan korban. Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban, menurutnya, akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Modul ini dikembangkan sejak Desember 2025. Proses penyusunannya melibatkan wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, dan pemetaan kebutuhan melalui kajian dokumen. Sepolwan dan Direktorat PPA PPO turut ambil bagian, dengan dukungan teknis dari STH Indonesia Jentera dan UN Women. Modul ini merujuk pada modul Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual yang dihasilkan Komnas Perempuan APIK dan STH Indonesia Jentera pada 2025, serta modul dari UN Women tentang paket layanan dasar bagi perempuan dan anak yang terdampak kekerasan.
Yang menarik, modul ini tidak hanya berisi prosedur hukum. Ada penekanan pada pendekatan hak asasi manusia dan perspektif korban. Investigasi kasus kekerasan seksual harus dilakukan tanpa memberikan trauma lanjutan. Prinsip dasar yang selama ini sering terabaikan.
Kepala Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Dr. Achmad Kartiko, menyebut peluncuran modul dan pelatihan ini sebagai langkah strategis. Bukan formalitas. Tujuannya menyamakan perspektif aparat dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual, membangun sistem perlindungan yang berpusat pada pemulihan korban, dan memutus rantai impunitas dengan memperkuat kualitas pelaporan dan pembuktian.
Sebanyak 30 polisi dari Direktorat Reserse PPA PPO tingkat Polda dan perwakilan Lemdiklat Polri mengikuti pelatihan penerapan modul hingga 7 Maret 2026. Mereka adalah para pelatih yang nantinya akan menyebarkan pengetahuan ini kepada rekan-rekan lainnya. Efek berantai yang diharapkan bisa mengubah wajah penanganan kasus kekerasan seksual di seluruh Indonesia.
Di bulan April, pelatihan serupa akan digelar di Makassar, menyasar polisi dari wilayah Indonesia timur. Perluasan yang menunjukkan keseriusan program ini menjangkau hingga ujung negeri.
Asfinawati, Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kemahasiswaan STH Indonesia Jentera, mengingatkan peran vital polisi. Ia menyebut polisi sebagai gerbang peradilan pidana. Tanpa memasuki gerbang itu, korban tidak akan pernah mendapatkan pemulihan atas kekerasan seksual yang dialaminya. Sebuah metafora yang gamblang tentang betapa pentingnya pintu masuk yang ramah bagi mereka yang mencari keadilan.
Ulziisuren Jamsran, UN Women Indonesia Representative and Liaison to ASEAN, menambahkan perspektif tentang kolaborasi. Reformasi peradilan, katanya, tidak bisa dicapai oleh institusi saja. Kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, pemimpin perempuan, aktivis di komunitas, akademisi, dan media yang bertanggung jawab, sangat penting untuk hasil yang berkelanjutan. Ketika kolaborasi ini terstruktur dan berkelanjutan, respons institusional akan menjadi lebih dipercaya, terkoordinasi, dan efektif.
Acara peluncuran diikuti diskusi panel tentang peran kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pemenuhan akses perempuan korban kekerasan terhadap keadilan. Hadir sebagai pembicara, Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, Kompol Tuti T. Purwanti dari Subdit 1 Dittipid PPA PPO, dan Dwi Yuliawati, Kepala Program UN Women Indonesia.
Program ini didukung oleh BERANI II, program bersama UNFPA, UNICEF, dan UN Women yang didanai Pemerintah Kanada. Fokusnya mencegah kekerasan berbasis gender. Kegiatan peluncuran modul menjadi momentum strategis memperkuat komitmen kelembagaan dan sinergi antar pemangku kepentingan. Upaya bersama untuk mempromosikan pencegahan dan penghentian kekerasan terhadap perempuan, serta mendorong akses atas keadilan yang setara.
Modul ini mungkin tidak akan mengubah segalanya dalam semalam. Tapi setidaknya, ada peta jalan baru. Ada panduan yang bisa membuat ruang pemeriksaan terasa lebih hangat. Ada harapan bahwa korban yang duduk berhadapan dengan polisi tidak lagi pulang dengan luka yang menganga, melainkan dengan keyakinan bahwa keadilan bukan sekadar mimpi. |WAW-DEOJ