Ironi Opera Ponzi yang Rugikan Vendor EO, Rp 124,8 Miliar di Lantai 10 Kemenperin

 Ironi Opera Ponzi yang Rugikan Vendor EO, Rp 124,8 Miliar di Lantai 10 Kemenperin

Ironi Skema Ponzi di Kemenperin

Tiga tahun sudah. Dua puluh vendor event organizer bergelut dengan mimpi buruk bernama Surat Perintah Kerja fiktif. Kementerian Perindustrian tak membayar. Pejabat pembuat komitmen sudah dipenjara. Tapi uang para vendor raib entah ke mana. Sebagian, kata mereka, mengalir ke rekening selebgram.

DUNIAEOJAKARTA.COM – Inilah ironi kelas kakap. Seorang pejabat menerbitkan surat perintah kerja di atas kop surat kementerian, dengan stempel basah, ditandatangani di ruang kerja lantai 10 kantor Kementerian Perindustrian. Para vendor mengerjakan proyek pendampingan UMKM di enam kota. Mereka percaya. Negara, pikir mereka, adalah klien paling aman.

Tiga tahun kemudian, tak ada rupiah yang berpindah. Yang ada hanya gugatan Rp 124,8 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan satu kalimat menohok dari jubir kementerian. “SPK tersebut diduga fiktif.”

Lucu juga. Fiktif tapi pakai kop surat resmi. Fiktif tapi ditandatangani pejabat yang saat itu masih menjabat. Fiktif tapi dikerjakan sampai tuntas, dengan berita acara serah terima yang juga ditandatangani. Lantas sejak kapan sebuah kementerian menerbitkan dokumen fiktif secara sistemik? Bukankah itu berarti sistemnya yang bermasalah?

Skema Ponzi ala Birokrat

Modus operandinya perlahan terungkap. Lukman Hadi Surya, Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin, tak hanya menerbitkan SPK fiktif. Ia juga menjalankan skema keuangan yang mengingatkan pada praktik Bernard Madoff. Uang dari vendor baru digunakan untuk membayar vendor lama. Roda berputar. Siapa yang tahu ini tak pernah memiliki landasan anggaran.

Kementerian sendiri mengakui bahwa paket-paket pekerjaan itu tidak terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Tak ada mata anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Dengan kata lain, dari awal memang tak pernah ada uang. Yang ada hanya janji. Janji palsu yang dikemas rapi dengan logo negara.

Lukman kini mendekam di penjara. Istri Lukman, yang juga aparatur sipil negara di kementerian yang sama, diturunkan pangkatnya. Tapi uang para vendor? Kaburnya lebih kencang dari angin. Sebagian, menurut temuan Kemenperin, mengalir ke rekening seorang selebgram berinisial M. Lebih dari Rp 400 juta. Buat apa? Belum ada yang menjelaskan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Inilah pertanyaan paling menggelitik. Para vendor menggugat Kementerian Perindustrian sebagai institusi. Mereka berpegang pada surat perintah kerja yang sah secara administratif. Pejabat pembuat komitmen adalah representasi kementerian. Jika pejabat itu nakal, bukankah kementerian yang lalai dalam pengawasan?

Kementerian bersikukuh menolak bayar. Jubir Febri Hendri Antoni Arief punya argumen yang tak salah secara teknis. Membayar tagihan fiktif menggunakan anggaran negara tahun berjalan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jadi negara tak mau korupsi dengan membayar proyek fiktif. Tapi negara juga tak mau bertanggung jawab atas kelalaiannya mengawasi pejabat sendiri.

Para vendor terjepit di antara dua logika yang sama-sama menyakitkan. Jika kementerian benar, maka mereka telah ditipu oleh oknum. Jika mereka benar, maka kementerian lalai dan harus membayar. Di tengah jalan, tak ada yang menang. Yang ada hanya 20 perusahaan kecil menengah yang limbung. Hutang bank menggunung. Karyawan di-PHK massal. Seorang komisaris bahkan harus menunda mimpi membangun masjid untuk ibunya yang telah tiada.

Cerita dari Medsos, Tangis dari Dunia Nyata

Di media sosial, akun @alvaruslina_upiivo menulis dengan getir. “Pak Presiden tolong rakyatmu yg mencari nafkah ini, mau kerja kemana lagi kalau di pemerintahan aja kami ga diberi hak kami.”

Akun @amalia.prabowo tak mau basa-basi. “Ini bukan kasus individu. Ini kegagalan sistem. Pembiaran yang dilakukan oleh para kepala bidang, Dirjen, bahkan menteri adalah bentuk pelanggaran hukum juga.”

Seorang pengrajin batik mengeluh. Pesanan souvenir untuk event itu terhenti. “Dampaknya merambat ke mana mana,” tulis @aderomaellaweyano.

Ada juga yang sinis. @lecetea mengaku selalu menolak pekerjaan dari pemerintah. “Karena dah banyak banget temen2 yg bangkrut karena kelakuan spt ini.” @adjidaboy memberi saran pragmatis. “Minta dp 80% didepan. Kalo gak mau jgn di ambil.”

Saran yang mungkin tak masuk akal dalam logika bisnis normal. Tapi di negeri di mana surat perintah kerja resmi bisa disebut fiktif setelah pekerjaan selesai, mungkin hanya itulah cara bertahan. Jangan percaya pada kop surat. Jangan percaya pada stempel. Jangan percaya pada ruang kerja lantai 10. Yang bisa kau pegang hanyalah uang muka 80 persen. Itu pun kalau berani dikasih.

Kronologi Sebuah Skandal

Peristiwa ini tak terjadi dalam semalam. Ia tumbuh subur karena ruang kosong bernama pengawasan. Pada 2023 hingga awal 2024, Lukman menerbitkan SPK fiktif ke berbagai vendor. Mei 2024, aduan masyarakat membuat kasus ini mencuat. Kemenperin menggelar konferensi pers. Nilai proyek fiktif saat itu disebut Rp 80 miliar. Lukman dibebastugaskan.

Agustus 2024, ia dipecat dengan tidak hormat. Januari Februari 2025, kementerian menganalisis transaksi dan menemukan skema Ponzi serta aliran dana ke selebgram berinisial M. Laporan pidana dilayangkan ke Bareskrim dan Kortastipidkor. Juni 2025, 20 vendor menggugat secara perdata. Nilai gugatan membengkak menjadi Rp 124,8 miliar. Oktober 2025, pengadilan menolak eksepsi kemenperian. Desember 2025, sidang pembuktian dimulai. Dan kini, April 2026, persidangan masih berlangsung. Sementara Lukman sudah di penjara, uang vendor tetap lenyap.

Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab

Ada satu hal yang membuat kasus ini terasa absurd. Kementerian dengan lantang menyebut proyek ini fiktif. Tapi jika fiktif, mengapa berita acara serah terima tetap ditandatangani? Mengapa kegiatan di enam kota benar-benar terjadi? Mengapa UMKM benar-benar didampingi? Apakah pekerjaan nyata bisa disebut fiktif hanya karena kertas anggarannya tak ada?

Atau jangan jangan yang fiktif bukan proyeknya, melainkan niat baik pengawasan birokrasi itu sendiri.

Para vendor yang hadir di persidangan besok, 9 Desember 2025, tak lagi berharap banyak. Mereka hanya ingin kejelasan. Tapi di negeri ini, kejelasan seringkali lebih mahal dari Rp 124,8 miliar. Apalagi jika yang harus jelas adalah hati nurani sebuah institusi.

Sidang masih berjalan. Upi Ivo masih menunggu. Masjid untuk ibunya masih berupa gambar di atas kertas. Para mantan karyawan yang di-PHK masih mencari kerja. Dan di lantai 10 kantor Kementerian Perindustrian, mungkin kini ada pejabat baru duduk di kursi yang dulu diduduki Lukman. Semoga ia tak melakukan hal yang sama. Atau setidaknya, semoga ada yang mengawasi. |WAW-DEOJ

Related post